Jambi – Perkara dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit yang menyeret PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) ke ranah hukum pidana terus bergulir di persidangan dan memunculkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
PT Prosympac Agro Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit dan didirikan pada 2014. Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi dan sempat mengalami kendala operasional, terutama terkait pasokan bahan baku dan likuiditas, sebelum masuknya investor baru.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Bengawan Kamto (BK) masuk sebagai investor dalam proses pengambil alihan perusahaan yang saat itu tengah menghadapi tekanan finansial. Nilai investasi yang ditanamkan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, berdasarkan fakta yang diungkap di persidangan, terdakwa justru mengalami kerugian signifikan hingga mencapai 48 Miliar karena pengembalian yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan dengan modal yang telah dikeluarkan sebagaimana yang terungkap dalam persidangan di PN jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kuasa hukum terdakwa yakni Dr.Fikri Riza,SPt.,S.H.,M.H., menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya unsur memperkaya diri sebagaimana yang didakwakan dalam perkara ini. “Berdasarkan fakta persidangan, klien kami mengalami kerugian nyata dan tidak menikmati hasil dari dana yang dikelola. Seluruh penggunaan dana diperuntukkan bagi operasional perusahaan,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penggunaan dokumen kontrak jangka panjang (Long Term Contract/LTC) dalam proses pengajuan kredit. Jaksa mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut sebagai bagian dari dasar pemberian kredit oleh pihak perbankan. Namun demikian, dalam persidangan juga mengemuka bahwa keberadaan dokumen tersebut masih menjadi objek pembuktian, termasuk terkait siapa pihak yang menyusun, menggunakan, serta mengetahui substansi dari dokumen tersebut karena dokumen LTC tersebut sudah ada sebelum diakuisi oleh terdakwa. Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa dokumen tersebut secara langsung memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, proses pemberian kredit oleh pihak bank disebut telah melalui mekanisme dan prosedur internal hal ini disampaikan oleh pihak BNI dalam hal ini komite kredit Pusat selaku pemutus dalam pemberian kredit BNI ini dan selama persidangan dan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada pejabat bank maupun indikasi suap yang mengarah pada persekongkolan dalam pemberian fasilitas kredit ini.
Fakta lain yang mengemuka adalah bahwa kredit yang diberikan belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti. Hal ini mengingat masih adanya pembayaran kewajiban, keberadaan jaminan, serta upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum, termasuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berdasarkan penetapan PN Niaga medan masih berlaku hingga tahun 2027.
Tim pembela menilai perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis yang berkembang menjadi sengketa hukum, bukan sebagai tindak pidana korupsi. “Dalam dunia usaha, proyeksi bisnis dan dokumen pendukung merupakan hal yang lazim. Risiko kegagalan usaha tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana,” kata kuasa hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara pelanggaran administratif, wanprestasi, dan tindak pidana. Penegakan hukum yang tidak proporsional dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidak pastian hukum bagi dunia usaha.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau merupakan konsekuensi dari dinamika bisnis yang tidak berjalan sesuai rencana.
Editor : Dwi
Sumber Berita : Eds





