BATANG HARI – WargaBersuara.id – Keterlambatan pembayaran gaji honorer, perangkat desa, guru DTA, PAMI, dan Da’i di Kabupaten Batang Hari sudah berlangsung selama tujuh bulan, menimbulkan keluhan dan kekhawatiran di kalangan mereka yang terdampak. Banyak dari mereka yang merasa dirugikan, mengingat tugas yang telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, namun hak mereka sebagai pekerja tidak kunjung dipenuhi oleh Pemkab Batang Hari.
- Perangkat Desa dan tenaga honorer di Batang Hari semakin resah, terutama karena banyak dari mereka yang menggantungkan penghasilan tetap dari pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu perangkat desa yang tidak ingin namanya disebutkan menyampaikan keluhan kepada WargaBersuara.id, “Kami sudah melaksanakan tugas kami dengan sebaik-baiknya, namun hingga saat ini gaji kami belum dibayar. Tahun 2024 saja, ada yang belum dibayar selama dua bulan. Di tahun 2025 ini, kondisi yang sama terus berlanjut, kami sangat kecewa dan merasa diabaikan.”
Keluhan serupa juga datang dari guru DTA, PAMI, dan Da’i yang menegaskan bahwa mereka juga mengalami kesulitan ekonomi akibat keterlambatan pembayaran gaji ini. Menurut mereka, selain kebutuhan sehari-hari, gaji yang belum dibayar juga memengaruhi kemampuan mereka dalam membiayai pendidikan anak-anak serta kebutuhan lainnya. Tidak sedikit yang menyuarakan kekhawatirannya di media sosial, memprotes ketidakpastian yang terjadi di Pemkab Batang Hari.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Batang Hari turut mengambil langkah tegas dengan menyampaikan permohonan audiensi kepada Bupati Batang Hari. Mereka meminta agar Pemkab segera memberikan kepastian terkait pembayaran gaji para tenaga honorer, perangkat desa, guru DTA, PAMI, dan Da’i yang tertunda. HMI dan IPNU juga menekankan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kesejahteraan ribuan keluarga yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut peraturan yang berlaku, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa harus dibayar tepat waktu dan bersumber dari Dana Alokasi Desa (ADD) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Namun, hingga kini, pembayaran tersebut terus terkendala. Sementara itu, sejumlah pihak juga mengingatkan Pemkab Batang Hari untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban perangkat desa, yang sudah jelas tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.
Dengan semakin banyaknya suara yang menyuarakan ketidakpuasan ini, Pemkab Batang Hari diminta segera memberikan klarifikasi dan solusi terkait masalah keterlambatan pembayaran gaji yang sudah berlangsung terlalu lama. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja para tenaga honorer dan perangkat desa, yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan berbagai tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Editor : Annisa
Sumber Berita : eds




